PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Kewenangan untuk mengurus masyarakat lima desa di Kecamatan Kunto Darusalam dan Kecamatan Pagaran Tapah Kabupaten Rokan Hulu belum jelas secara pasti oleh Pemerintah Pusat.
Apakah masyarakat tersebut tetap diurus oleh Pemda Rokan Hulu atau oleh Pemda Kampar.
Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu telah menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan ketegasan secara pasti, terhadap pemerintah daerah yang akan akan mengurus masyarakat di lima desa tersebut. Apakah daerah itu masuk ke Rohul atau Kampar.
Sekretaris Komisi I DPRD Rokan Hulu H Amran S.Sos menegaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri semestinya memberikan kejelasan terhadap status lima desa yang sejak lima tahun terakhir ini terus dipersengketakan oleh dua Pemerintah Daerah.
"Karena tidak jelasnya status lima desa itu, merugikan bagi warga. Mereka tidak mendapatkan bantuan dana desa dari pusat yang bisa dimamfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di pedesan," papar H.Amran.
Dijelaskan H Amran yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra, Pemerintah Pusat memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum terhadap status daerah itu.
Karena sejauh ini Pemerintah Provinsi Riau juga tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keputusan final. Sampai kapan masyarakati di lima desa itu tidak diperhatikan secara serius. (R19)